(pub), 1952,hlm. 1), pp. 24 Pada dasarnya, penegakan preventif adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga kemungkinan akan terjadinya tindak pidana, merupakan upaya pencegahan, penangkalan, dan pengadilan sebelum tindak pidana itu terjadi, maka sasaran utamanya adalah mengenai faktor kondusif antara lain berpusat. Galih Puji Mulyono1, Barda Nawawi Arief 2 Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro ena. Barda Nawawi Arie. 12 Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya, Hlm. Dr. Dr. Untuk itu kebijakan hukum pidana berarti usaha mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi pada suatu waktu tertentu dan untuk masa yang akan datang. Tujuan dan pedoman pemidanaan: perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa negara. Peter Hoefnagels, The Other Side of Title: Masalah penegakan hukum dan kebijakan hukum pidana dalam penanggulangan kejahatan / Barda Nawawi Arief, Author: Barda Nawawi Arief, Publisher: Jakarta : Kencana (Prenada Media Group), 2007, Subject: Hukum pidana | Hukum pidana , Isbn: 979-978-3925-83-7, Type: Monograf No. 2001 Budisantoso Totok, Triandaru Sigit. 79-80. Ukuran: 13. Schlesinger mengatakan bahwa, perbandingan hukum merupakan metode penyelidikan dengan tujuan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih dalam tentang bahan hukum tertentu. Barda Nawawi Arief. Barda Nawawi Arief, SH Prof. 26. H. Abstrak : Penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dilakukan melalui 2 cara yakni melalui jalur penal (hukum pidana) dan jalur non penal (di luar hukum pidana). 1, (No. Read this book using Google Play Books app on your PC, android, iOS devices. dan Muladi, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1984, h. Konten Digital. Barda Nawawi Arief, Hukum Pidana I (Pelengkap Bahan Kuliah), Cet. Dalam arti sempit, ialah keseluruhan asas dan metode yang menjadi dasar dari reaksi terhadap pelanggaran hukum yang berupa pidana; b. Jakarta Pusat pesan buku (1) Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat - Takdir R. C. The concept of biomijuridika is actually an invitation for legal learner to reflect on whether the life of law and the development of law in Indonesia are secular. Selaras dengan Barda Nawawi Arief, dikemukakan pula oleh Nyoman Serikat Putra Jaya': Kebijakan dengan sarana penal berarti harus menentukan kebijakan tentang: 1. (lahir di Cirebon, Jawa Barat, 23 Januari 1943; umur 74 tahun) adalah seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Tindak pidana mayantara : perkembangan kajian cyber crime di Indonesia / Barda Nawawi Arief; Perumusan ketentuan pidana dalam penyusunan/pembuatan peraturan perundang-undangan / Barda Nawawi Arief ;. Perumusan ketentuan pidana dalam penyusunan/pembuatan peraturan perundang-undangan / Barda Nawawi Arief ; editor, Ajarotni Nasution, Theodrik Simorangkir; Tujuan dan pedoman pemidanaan : perspektif pembaharuan hukum pidana dan perbandingan beberapa negara / oleh, Prof. perlindungan terhadap hak-hak asasi dan kebebasan anak. Rudolf B. Jurnal Cendekia Hukum: Vol. Barda Nawawi Arief, S. 27. Sari Kuliah : Perbandingan Hukum Pidana / Barda Nawawi Arief . 05 BUKU HUKUM PIDANA Comparative Law Hukum Pidana Perbandingan Perbandingan Hukum pidana - HUKU 345 RAI p 345-ARI-p Aspek Hukum Cyber Crime HUKUM HUKUM PIDANA - HUKUM PIDANA - PERBANDINGAN Hukum Acara Pidana ILMU HUKUM. Rp119. Muladi, S. Barda Nawawi Arief, S. Yahya Harahap. Related Subjects. (lahir di Cirebon, Jawa Barat, 23 Januari 1943; umur 74 tahun) adalah seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 1 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. Title: Perbandingan hukum pidana : sari kuliah/ Barda Nawawi Arief, Author: Barda Nawawi Arief,*1943-, Publisher:Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2006, Subject:Hukum. 130 350 519 NIP. Dr. 264 Penerbit prenadamedia group. 24 Pembaharuan hukum pidana sudah menjadi kebutuhan yang mendesak untuk adanya perubahan mendasar dala rangka mencapai tujuan dari pidana yang lebih baik dan manusiawi. Barda Nawawi Arief (I), 2010, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan. Rp65. Created by ImportBot. . cit ,Barda Nawawi Arief, Kebijakan formulasi Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Perundang-Undangan, Halaman 11 . Arief Sidharta, 1996, Refleksi tentang Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung Bachsan Mustofa, 2001, Sisten Hukum Administrasi Negara Indonesia, Citra Adytia Bakti, Bandung Bambang Marhiyanto, (s. Sukun Banyumanik, Semarang. Pemidanaan Dalam Bidang Perbankan (Evaluasi. Dr. Hukum pidana-Criminal law 345 Hukum NONE 345. Koleksi Nasional. Tahun Terbit: 2010. S. 000. -----, 2007, Beberapa Aspek kebijakan Penegakan Hukum Pidana, 1998-2005, PT. vi, 87 hlm. ISBN: 9789791486460 : Subjek: Hukum pidana : Abstrak: Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari. Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana oleh: ARIEF, BARDA NAWAWI Terbitan: (1998) ; Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan Dan Pengembangan Hukum oleh: ARIEF Nawai Barda Terbitan: (1998) ; Beberapa aspek kebijakan penegakan dan pengembangan hukum pidana oleh: Barda Nawawi Arief. 2016. Kota Bandung BUDI BOOK STORE (6) Buku Kapita Selekta Hukum Pidana Cetakan Ke 3 - Barda Nawawi Arief. Kota Semarang Toko Buku Diponegoro (3) KAPITA SELEKTA HUKUM PIDANA. Usaha untuk mewujudkan peraturan-peraturan yang baik sesuai dengan Barda Nawawi Arief. Selanjutnya dikatakan belum adanya kesamaan pendapat itu wajar, karena orang dapat memberikan arti dan muatan bermacam-macam terhadap kejahatan politik, antara lain sebagaiBarda Nawawi Arief dan Muladi menyatakan, bahwa hubungan antara penetapan sanksi pidana dan tujuan pemidanaan adalah titik penting dalam menentukan strategi perencanaan politik kriminal. 10 Barda Nawawi Arief, 2002, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. Dr. (Semarang: Ananta, 1994), hal. Pengertian Kebijakan/Politik Kriminal. Sudarto, SH bergenerasi Meninggal dlm usia 63 th 10-2-1923 28-7-1986 Prof. Ia dikenal sebagai pakar Hukum Pidana. Barda Nawawi Arief Theodrik Simorangkir Ajarotni nasution. Barda Nawawi Arief, S. Rumusan formulasi asas. 7 JE Jonkers berpendapat bahwa, alasan pidana tidak dapat ditarik kembali,. Citation Format: Abstract . Kumpulan hasil Seminar Hukum Nasional ke I s/d VIII dan Konvensi Hukum Nasional 2008 Tentang Undang-Undang Dasar 1945 Sebagai Landasan Konstitusional Grand Design Sistem dan Politik Hukum Nasional. 3: Tempat Terbit: Bandung: Penerbit: Citra Aditya Bakti: Tahun Terbit: 2005: Deskripsi Fisik: xi, 360 hlm,;. Prof. Pidana ini diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan atau wewenang 3. Dr. Sesuai dengan apa yang dikatakan oleh Barda Nawawi Arief : bahwa tujuan dari kebijakan pemidanaan yaitu menetapkan suatu pidana tidak terlepas. Tindak Pidana Mayantara : Perkembangan Kajian Cyber Crime Di Indonesia / Barda Nawawi Arief . BARDA NAWAWI ARIEF, S. Deskripsi. 5 Dari pengertian yang dikemukakan Bonger tersebut, ia menyimpulkan bahwa kejahatan adalah. Prof. -Penerbit : CY Ananta, Semarang,. Perpustakaan Nasional RI. 130 350 519 PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2007 . Pada mulanya perbandingan Hukum Pidana merupakan bagian dari. 29-30 . 2005. 1 Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996, hlm. Hlm. Subjek. 3. Beberapa Aspek Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Arief Amrullah, mengemukakan bahwa penal policy atau politik (kebijakan) hukum pidana itu pada intinya babagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik dan memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang. Bagikan. Barda Nawawi Arief, S. “Kebijakan Sistem. Citra. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. 56 Berdasarkan Undang-Undang No 2 tahun 1986, Undang- Undang No 14 tahun 1970 jo Undang-Undang No 35 tahun 1999 dan. korupsi. Secara historis, hukum pidana di Indonesia memiliki perjalanan penuh dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari. Formulasi Ide Permaadan Hakim (Rechterlijk Pardon) Dalam Pembaharuan Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Masalah penegakan hukum dan kebijakan penanggulangan kejahatan by Barda Nawawi Arief, 2001, Citra Aditya Bakti edition, in Indonesian - Cet. 2011, Pustaka Magister. Kelahiran: Cirebon, 23 Januari 1943. Menurut Barda Nawawi Arief, apabila pemidanaan secara luas diartikan sebagai suatu proses pemberian atau penjatuhan pidana oleh hakim, maka dengan demikian sistem pemidanaan mencakup seluruh ketentuan. Bandingkan Denys. 54-55. 10 Barda Nawawi Arief, Tindak Pidana Mayantara “Perkembangan Kajian Cyber crime Di Indonesia”, (Jakarta, RajaGrafindo Persada, 2006), hal. Hoefnagel yang dikutip oleh Barda Nawawi Arief 91998 : 59) upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur penal lebih menitik beratkan kepada sifat refresif. Arief, Barda N. Sistem Pemidanaan dalam Undang-undang. (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998). Citra Aditya4 Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Hukum Pidana. PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DALAM KAJIAN PERBANDINGAN. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, hlm. Pembaharuan hukum pidana nasional merupakan salah satu masalah besar yang dihadapi bangsa indonesia, khususnya dalam rangka upaya mengubah dan mengganti KUHP (WvS) warisan zaman kolonial menjadi KUHP baru yang bersifat nasional. Pengiriman cepat Pembayaran 100% aman. 5 Pembaharuan Hukum Pidana pada dasarnya adalah bagian dari Kebijakan12 Barda Nawawi Arief, 1996, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, UNDIP Semarang, hal 6-7 13 Barda Nawawi Arief, 2005 Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, PT Aditya Bakti Bandung, hal 22 . Rp104. 1), p. Prof. Menurut Barda Nawawi Arief, pembaharuan hukum pidana pada hakikatnya merupakan suatu upaya melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia. DR. I. Menurut Barda Nawawi Arief, ada dua kebijakan formulasi ketentuan tindak pidana, yaitu: Kualifikasi Yuridis; Yaitu, “kualifikasi resmi/formal yang di tetapkan oleh pembuat Undang-undang dan mempunyai” konsekuensi/akibat yuridis” tertentu. H lahir pada 23 Januari 1943. -Renewal of the National Law System: 2: Prof. Subjek. 1994. 17 kejahatan tersebut dapat diminimalisir dan berkurang. Judul Buku Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan Pengarang Prof. Online Public Access Catalog. H. 23 Hakikat pembaharuan hukum pidana menurut Barda Nawawi Arief adalah : “Suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia”. Rangka Optimalisasi Dan Reformasi Penegakan Hukum (Pidana) Di Indonesia, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang. Barda Nawawi Arief. 21Barda Nawawi Arief, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005. A. 168 BAR t 364. (lahir 23 Januari 1943) adalah seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Upaya ini merupakan upaya penanggulangan yang lebih menitikberatkan pada sifat represif, yakni tindakan yang dilakukan sesudah kejahatan terjadi hukum pidana. 306. B. Beliau merupakan seorang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. 9MB. Pengertian Politik Hukum Pidana Pengertian ‚Pembaharuan‛ atau ‚Pembaruan‛ dalam kamus umum Bahasa Indonesia karangan W. (2019). Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hlm 28. 4 Barda Nawawi Arief. 5 Menurut Barda Nawawi Arief proses kriminalisasi harus memperhatikan berbagai aspek pertimbangan sebagai berikut: a) Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material spiritual berdasarkan Pancasila; b) Perbuatan Barda Nawawi Arief. dalam Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan “, Seminar Nasional,. Barda Nawawi Arief. 4 dimana pidana terdiri atas pidana pokok dan pidana tambahan. Suringa,VanHanttum,Barda Namawi Arief, Oemar Senoadji, dan T. 1998 hlm. 148 ADLN Perpustakaan Universitas Airlangga Tesis ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM TRAFFICKING NURHAYATI. Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa istilah permainan kotor lebih mengena dari . Created by an anonymous user. Dr. 000. 95. f. Lokasi: Repository: IOS Number: IOS3488. ), Kamus Lengkap Bahasa Indonesia, Victory Inti Cipta, Jakarta Barda Nawawi Arief , Kebijakan Hukum Pidana (handout), (s. 18 Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, (Bandung: Alumni, 2010), hlm. Lihat profil Barda Nawawi Arief di LinkedIn, komunitas profesional terbesar di dunia. Cet III. dan Muladi menyatakan kejahatan atau tindak.